Tentang Kami

Standar Layanan dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Jalur dan Waktu Layanan
Prosedur Layanan
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Galeri PST

Standar Layanan Informasi Publik

Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:

  • Standar Pengumuman
  • Standar Permintaan Informasi Publik
  • Standar Biaya
  • Standar Pengajuan Keberatan
  • Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • Standar Pendokumentasian Informasi Publik
  • Standar Maklumat Pelayanan
  • Standar Pengujian Konsekuensi
  • Standar Layanan Informasi Publik BPS 2.88 mb
  • SK PENETAPAN STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN STATISTIK TERPADU 672.99 kb

Jalur dan Waktu Layanan

  • Jalur Telepon : (0752) 21251
  • Jalur Email : bps1375@bps.go.id
  • Jalur Website : https://ppid.bps.go.id/
  • Jalur Mobile : Allstat Android, Allstats IOS
  • Ruang Layanan Informasi Publik : Ruang BPS Kota Bukittinggi, Jl. Perwira No.50 Belakang Balok Kota Bukittinggi.

Prosedur Pelayanan

Di BPS Bukittinggi terdapat beberapa jenis pelayanan yaitu :

  • Perpustakaan
  • Rekomendasi Statistik
  • Penjualan Produk Statistik
  • Konsultasi Statistik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Mekanisme Permintaan Informasi Publik BPS:

  • Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permintaan Informasi Publik secara online melalui link Permintaan Informasi Publik Online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor Badan Pusat Statistik Kota Bukittinggi Jl. Perwira No.50 Bukittinggi.
  • Pemohon Informasi melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID BPS Kota Bukittinggi.
  • PPID BPS Kota Bukittinggi melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
  • Jika persyaratan tidak lengkap, Pemohon Informasi dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
  • PPID BPS Kota Bukittinggi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
  • Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID BPS Kota Bukittinggi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.
  • Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID BPS memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Galeri PST

Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5
Image 5